Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara
pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai
dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ
أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ
الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli
barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang
seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang
meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita,
jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya
maka lakukanlah!”
Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu
berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat
wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di
kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang
boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua
telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan
sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang
mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para
ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]
Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ،
إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]
Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.
Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang
serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad
telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya
untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu
memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon
kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7]
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu
‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari
kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana
mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk
mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua
raka’at, kemudian membaca do’a:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ
وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.
اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى
حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ
(أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ
ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ
شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ:
فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ
وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu
dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi
persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari
anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak
kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah
yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui
bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut
persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya
terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah
jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau
mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku,
penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah
persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan
(tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada,
kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]
Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya.
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar