Translate

Jumat, 05 Desember 2014

Islam Itu Tidak Sulit



Tags: cerita motivasi (1200), cerita islami (261), cerita hikmah (104), cerita nasehat (313), cerita teladan (334), kumpulan cerita motivasi (203), kisah islami(247), kisah teladan (331), kisah hikmah (110), kumpulan kisah teladan (263), artikel motivasi (2011), artikel islam (105), artikel kesehatan (211), kumpulan artikel motivasi (300), berita islami (2012), motivasi islam (2010),artikel kesehatan (500)

Islam adalah agama yang mudah dan longgar, bukan agama yang sulit dan sempit. Demikianlah penegasan Rashid Ridla sebagaimana tertuang dalam kitabnya Yusrul Islam wa Ushul at-Tasyri’ al-‘Am (Kemudahan Islam dan Dasar-Dasar Legislasi Umum Hukum Islam). Kitab yang terbit pada 1928 tersebut merupakan sanggahan dari pengarang terhadap dua kubu sekaligus: ulama konservatif yang bersemangat menerapkan syari’ah secara membabibuta dan kaum muslim sekular yang secara gelondongan mau meniru Barat dan mengabaikan syariah sama sekali. Tapi seperti apa kemudahan Islam itu?
Dalam karya ini, Ridla menyatakan bahwa syari’ah pada prinsipinya mencakup dua domain: ibadah (ritual yang terangkum dalam rukun Islam yang lima) dan mu’amalah (wilayah duniawiah seperti ekonomi, sosial, hukum dan politik).
Hal-hal yang menyangkut ibadah, tandas Ridla, membutuhkan wahyu Tuhan untuk mengaturnya, baik dalam hal prinsip umum maupun detilnya. Adapun dalam soal mu’amalah, wahyu Tuhan hanya mengatur prinsip-prinsip umumnya, sedangkan rincian penerapannya diserahkan pada akal manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Prinsip umum ini terangkum dalam hadits Nabi la dlarara wa la dlirara fil Islam (dalam Islam, tidak boleh mencelakai diri sendiri dan tidak boleh mencelakakan orang lain).
Para ulama metodologi hukum Islam (ushul fiqh) pada umumnya mengacu pada hadits di atas ketika mereka berbicara tentang konsep mashlahah (kepentingan dan kebaikan publik) sebagai dasar bagi legislasi hukum Islam dalam wilayah mu’amalah. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai seberapa jauh mashlahah secara mandiri bisa menjadi sumber legislasi hukum Islam, dan apa pula batasannya.
Al-‘Amidi, misalnya, menyatakan bahwa tujuan hukum Islam sesungguhnya identik dengan mashlahah itu sendiri, sehingga tidak perlu ada dasar hukum lain di luar syari’ah. Sementara itu, Al-Syathibi berpendapat bahwa mashlahah bisa menjadi dasar legislasi syari’ah sejauh ia didukung oleh nash (Al-Qur;an dan hadits). Dengan kata lain, baginya, mashlahah pada dirinya bukanlah sumber yang otonom bagi tasyri’. Tapi menurut Najmuddin Al-Thufi, seorang ulama bermazhab Hanbali, legislasi Islam mestinya justru berporos pada kepentingan/kebaikan publik. Artinya, kalau ada aturan Islam yang terbukti bertentangan dengan mashlahah, aturan tersebut mestinya batal dengan sendirinya. Ini bukan soal mengabaikan nash dari wahyu Tuhan demi berpedoman pada akal manusia (ingat, Al-Thufi bermazhab Hanbali yang tekstualis!), melainkan meninggalkan satu nash demi mengamalkan nash lain yang lebih mendasar, yakni hadits la dlarara wa la dlirara fil Islam yang saya sebut di atas.
Rashid Ridla dalam Yusrul Islam tampaknya condong pada pendapat Al-Thufi yang menempatkan kepentingan publik sebagai satu-satunya fundasi bagi tasyri’ dalam soal-soal pengaturan masyarakat. Bahkan ia bergerak lebih jauh dengan menempatkan umat sebagai agen yang aktif menentukan kriteria mashlahah tersebut. Caranya adalah melalui pembentukan kumpulan ahli Islam, sains dan ilmu-ilmu kemasyarakatan (ahlul halli wal ‘aqdi) yang didukung oleh penguasa yang kompeten (ulil amri) dalam sistem pemerintahan representatif (syura).
Pendapat Ridla ini tampaknya merupakan solusi yang ia tawarkan untuk menjawab kecemasan kubu ulama yang menolak doktrin mashlahah dengan alasan bahwa hal itu bisa dipelintir oleh penguasa yang tiran untuk kepentingan politiknya sendiri, atau disalahgunakan oleh sementara kaum muslim untuk beragama secara semau gue, sesuai dengan selera mereka sendiri. Di mata Ridla, kecemasan semacam itu mungkin saja beralasan, tapi bukannya tak bisa diatasi. Juga tidak dengan sendirinya membatalkan status mashlahah sebagai dasar bagi legislasi hukum Islam.
Bisa dikatakan bahwa Yusrul Islam mencerminkan masih kuatnya jejak-jejak salafisme progresif yang dirintis Muhammad Abduh mewarnai pemikiran hukum Rashid Ridla. Itulah gerakan yang menyerukan agar kaum muslim kembali ke teladan Nabi dan generasi Muslim awal yang saleh untuk “menjemput” modernitasnya sendiri. Patut dicatat bahwa berkebalikan dari salafisme ala Wahhabi yang memusuhi rasionalitas, Islam salafi di mata Abduh adalah kembali ke Islam murni, yakni Islam yang menjunjung tinggi rasionalitas dan belum terkontaminasi taqlid (sikap membebek begitu saja terhadap pendapat ulama terdahulu).
Pengaruh Abduh ini setidaknya tercermin dari pandangan Ridla yang menempatkan umat sebagai agen yang aktif menentukan kepentingan umumnya sendiri sebagai dasar bagi proses tasyri’. Menurut Profesor Wael Hallaq, ini menunjukkan bahwa di luar wilayah ibadah, Ridla memberi tempat yang cukup sentral kepada peran natural law dan hukum manusia dalam upayanya menerjemahkan makna la dlarara wa la dlirara dalam konteks modern.
Jangan-jangan, sikap semacam inilah yang justru layak disebut sebagai ber-Islam secara secara kaffah yang cerdas, karena sikap ini sama sekali tidak mengosongkan wilayah mu’amalah dari prinsip umum yang digariskan Allah, sambil tetap peka terhadap kemestian laju progresif sejarah. Itulah mengapa menurut Ridla dan Abduh, Islam itu tidak sulit.
*Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada
 
 
 
Source: islamlib.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories